(Tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya) ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.
Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto.
Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat dan Joko Hartono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb