Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberi perlindungan hukum kepada Guru Besar IPB Bambang Hero usai laporkan soal perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, perhitungan kerugian negara oleh Bambang adalah atas permintaan negara melalu jaksa penuntut umum.
"Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita," ujar Harli Siregar di Jakarta, Selasa (14/1/2025).