Kejagung: Hitungan Kerugian Negara Rp271 T di Kasus Timah Permintaan Jaksa

- Kejagung mempertanyakan pelaporan terhadap Prof Bambang Hero terkait hitungan kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus korupsi timah.
- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara didasarkan atas permintaan jaksa penyidik dan dipakai pengadilan dalam putusannya.
- Bambang dilaporkan ke Polda Babel karena dianggap tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara, disebutkan bahwa perhitungan yang disampaikan merupakan keterangan palsu berdasarkan KUHP Pasal 242 Ayat 1.
Jakarta, IDN Times - Gara-gara hitung kerugian negara Rp271 triliun di kasus korupsi timah, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ahli Lingkungan, Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, perhitungan kerugian negara atas ulah Harvey Moeis cs itu didasarkan atas permintaan jaksa penyidik.
“Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Harli kepada IDN Times, Kamis (9/1/2025).
1. Perhitungan Bambang Hero dipakai di pengadilan

Hitungan Bambang kata Harli, juga dipakai pengadilan dalam putusannya yang menyatakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara timah sebanyak Rp300 triliun.
“Artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara, lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” ujar Harli.
2. Bambang dinilai memberi keterangan palsu

Bambang dilaporkan ke Polda Babel oleh pengacara Andi Kusuma. Alasannya, karena Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.
Dia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
3. Bambang menaksir kerugian lingkungan akibat kasus timah Rp271 triliun

Sebelumnya, Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah mencapai Rp271 triliun.
Nilai kerusakan lingkungan itu terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.