Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang tidak langsung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, hal itu tidak adil.
"Tidak adil dan mestinya ditahan karena kasus korupsi," ujar Boyamin saat dihubungi IDN Times pada Senin (20/7/2026).
Kejagung Dinilai Tak Adil karena Tak Langsung Tahan Febrie Adriansyah

1. Perkara Febrie Adriansyah seharusnya dilimpahkan ke KPK
Di sisi lain, Boyamin juga mengkritik langkah kepolisian yang menyerahkan perkara Febrie Adriansyah kek Kejaksaan Agung. Menurutnya hal itu tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025.
"Seharusnya dilimpahkan ke KPK," ujar Boyamin.
2. Belum ditahannya Febrie Adriansyah merupakan kewenangan penyidik
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan belum ditahannya Febrie merupakan kewenangan penyidik. Meski begitu, ia mengkaim Korps Adhyaksa tetap profesional dan transparan.
“Terkait bagaimana sikap (penahanan Febrie), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik,” kata Anang di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
3. Febrie Adriansyah tersangka tapi belum ditahan
Kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru.
Tiga sprindik itu yaitu nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU penyelesaian hutang anak PT Krakatau Steel dan sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLN. Kemudian, nomor 45 terkait dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT. ASABRI, dimana Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Don Ritto saat ini telah ditahan. Namun, Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Curated For You
- Hotman Paris Bela Febrie, Frank: Orang Miskin Hanya Jadi Senjata Marketing 19 Jul 2026, 15:23 WIBNews