Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung menerbitkan SPDP terhadap 3 jaksa OTT KPK

  • Kejagung akan menjelaskan perkara tersebut setelah shalat Jumat

  • Tiga jaksa diduga terlibat pengondisian perkara untuk percepatan penanganan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyerahkan tiga jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya bakal menjelaskan duduk perkara OTT KPK terhadap jaksa inisial RZ, RVS, dan HMK.

“Nanti siang setelah salat Jumat, doorstop,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (19/12/2025).

1. Kejagung telah menerbitkan SPDP

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyerahan itu dilakukan karena ternyata Kejaksaan Agung telah menetapkan pihak-pihak yang kena OTT KPK sebagai tersangka.

"Kemudian, kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan terbit surat perintah penyidikannya," ujar Asep di KPK, pada Kamis (18/12/2025) malam.

2. Kejagung akan menjelaskan duduk perkara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sesjamintel, Sarjono Turin, dalam kesempatan yang sama membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Namun, detailnya akan disampaikan di Kejaksaan Agung.

"Terhadap dua terduga ini, besok kami akan tindaklanjuti di Kejaksaaa Agung, Gedung Bundar, sehingga malam ini karena waktu juga sudah larut dan kondisi kita sudah sama-sama terutama yang diamankan tadi cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan perjelasan besok (hari ini),” ujarnya.

3. Tiga jaksa diduga terlibat pengondisian perkara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sumber internal Kejaksaan menyebutkan, RZ, RVS, dan HMK diduga melakukan pengondisian perkara agar proses penanganan dan pelimpahan perkara dapat dipercepat. Selain ketiga jaksa, KPK juga menangkap seorang pengacara berinisial DF.

Menurut siaran pers resmi Kejati Banten, kasus ini merupakan tindaklanjut dari pemeriksaan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) dan Kejaksaan Agung.

Kedua tim menemukan dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara yang melibatkan terdakwa TA yang merupakan WNI dan CL yang merupakan WNA.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE). Mereka menyalin dan mentransfer data perusahaan rahasia dengan tujuan agar perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Editorial Team