Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di Jawa Barat dan Banten, Kamis (8/12/2022).
Penyitaan ini dieksekusi langusung oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA). Penyitaan ini terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).