Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyampaikan, kedua tersangka yaitu Dirut PT Refined Bangka, Suparta alias SP, dan Direktur Business Development, Reza Andriansyah.
"Hari ini tim penyidik Kejagung Jampidsus kembali memeriksa dua saksi yaitu saudara SP dan RA, masing-masing Direktur Utama PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Ia menjelaskan, kedua tersangka pada 2018 menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk yang dihadiri oleh MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah, tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah, dalam rangka mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.