Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membenarkan kabar yang menyebut Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kuntadi, akan ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif, menggantikan Febrie Adriansyah. Kejagung menyatakan hingga kini belum mengetahui secara pasti ihwal surat usulan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku baru mengetahui kabar mengenai usulan nama Kuntadi dari pemberitaan media. Dia menyebut belum pernah melihat surat usulan yang ramai diperbincangkan.
"Terkait dengan pengusulan yang marak di pemberitaan, saya secara pribadi tidak tahu, baru tahu dari media, dan saya tidak pernah lihat wujud aslinya, ya saya tidak bisa memastikan," kata dia kepada jurnalis di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Anang mengaku dirinya memang menerima informasi surat usulan tersebut telah diajukan. Namun, dia menegaskan, proses pengangkatan Jampidsus merupakan kewenangan Jaksa Agung, sehingga belum bisa dipastikan.
"Ya, saya menerima informasi seperti itu, tapi saya pribadi belum tahu. Tapi itu kan kewenangan dari pimpinan dan sedang diajukan, itu saja," katanya.
Nama Kuntadi santer dikabarkan jadi calon kuat Jampidsus usai Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Isu itu menguat setelah beredar surat usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Presiden Prabowo Subianto yang mencantumkan nama Kuntadi sebagai kandidat Jampidsus definitif.
Saat kembali ditanya mengenai kabar rotasi jabatan, termasuk pengisian posisi Jampidsus, Anang kembali menegaskan dirinya belum mengetahui keaslian surat yang beredar.
"Sampai saat ini belum pernah melihat wujud asli surat, aslinya pun enggak tahu," kata dia.
