Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih menghitung besaran keuntungan yang diterima mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan, dari mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan seharusnya program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk, karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun diloloskan.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan adanya atensi dari para tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan Dadan bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS dan saudara LP," ujar Syarief.
Kendati demikian, Syarief mengatakan, pihaknya saat ini masih menghitung aliran dana yang diterima Dadan dan kawan-kawan dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut. Termasuk soal kerugian negara. Kejagung masih dalam proses perhitungan.
"Penghitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," tuturnya.
