Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya unsur korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Oleh karena itu, Kejagung meminta agar kasus ini ditangani Kortas Tipikor Polri.
Direktur Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh juga meminta agar berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditripidum) Bareskrim Polri dijadikan satu dengan Kortas Tipikor.
Hal tersebut menjadi alasan jaksa dua kali mengembalikan berkas perkara pagar laut Tangerang yakni pada 24 Maret dan 14 April 2025.
“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Ya, apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu,” kata Nanang di Kejagung, Selasa (16/4/2025).