Kejagung Periksa Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo Kasus BTS

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut salah satu yang diperiksa adalah Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kominfo.
“DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).
1. Sebanyak 7 pegawai Bakti Kominfo turut diperiksa
Selain DS, Kejagung juga memeriksa tujuh pegawai Bakti Kominfo yang ada dalam tim Pokja. Mereka adalah WN, NR, GW, MS, SSD, DTJ dan DA.
“Jampidsus memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ketut.