Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut salah satu yang diperiksa adalah Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kominfo.
“DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).