Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Pencucian Uang

Sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo dengan tersangka Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate (kiri), Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (kanan) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Dia disebut menerima Rp119 miliar dan membanginya ke sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Kominfo Johnny G Plate.

“Bahwa total uang yang diterima oleh terdakwa Irwan Hermawan dari komitmen fee adalah sebesar Rp 119 miliar tersebut selain memberikan uang dan fasilitas kepada Johnny Gerard Plate terdakwa juga mendistribusikan kepada Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Elvano adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan BTS 4G Tahun 2021. Ia kemudian memakai uang tersebut untuk membeli kendaraan.

“Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor triumph, membeli sepeda motor Ducati Scramler dan membeli mobil HRV,” ujar Jaksa.

Irwan disebut juga memberikan uang pada Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan Rp300 juta kepada seseorang bernama Ferindi Mirza.

“Dari uang yang diterima tersebut kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membayar pembelian mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710 miliar,” ujar Jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us