Kejagung Periksa Dirut PT Sritex, Dalami Peran 3 Tersangka

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (2/6/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Iwan Lukminto diperiksa untuk mendalami peran tiga tersangka dalam perkara ini.
Adapun ketiga tersangka itu adalah Iwan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata.
“Dalam rangka menggali mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan,” kata Harli di Kejagung, Selasa (3/6/2025).