Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)
Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin (2/6/2025).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangan tertulis.

Adapun ketujuh saksi yang diperiksa yakni HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya dan AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007 sampai 2017.

Kemudian, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

“Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa atas nama tersangka ISL dkk,” ujar Harli.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, mereka adalah Komisaris Utama PT Sritex Tbk dan mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us