Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Selain kewenangan jaksa penuntut umum, menurut Ketut, penggabungan berkas perkara untuk tersangka Ferdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.
“Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana,” ujarnya.
Namun, lanjut Ketut, saat ini pihaknya belum menempuh kedua alternatif untuk menggabungkan kedua perkara tersebut, mengingat pelimpahan berkas kedua perkara untuk tersangka Ferdy Sambo dilakukan tidak bersamaan atau terpisah.
Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022), namun berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap (P-19) pada Kamis (1/9/2022).
Sementara itu, itu perkara "obstruction of justice" Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/9/2022) bersama enam tersangka lainnya. Hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum,” ujar Ketut.