Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Sita Lamborghini hingga Ekskavator di Kasus Bauksit Kalbar
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Lamborghini Aventador terkait kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). (Dok. Kejagung)
  • Kejagung menyita Lamborghini Aventador, rumah, tanah, dan alat berat milik tersangka Sudianto alias Aseng dalam kasus korupsi tata kelola IUP bauksit PT QSS di Kalimantan Barat.
  • Aseng diduga menjual bauksit ilegal dari luar wilayah izin sejak 2017 hingga 2024 menggunakan dokumen PT QSS tanpa verifikasi sah, menyebabkan kerugian keuangan negara.
  • Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Aseng sebagai Beneficial Owner PT QSS serta empat pihak lain yang berperan dalam perizinan dan pengelolaan pertambangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2017

Sejak 2017, Sudianto alias Aseng melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin PT QSS tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data tidak benar.

2020 sampai 2024

Penjualan hasil produksi bauksit dilakukan dengan dokumen ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi benar, bekerja sama dengan penyelenggara negara.

11 Juni sampai 16 Juni

Tim gabungan Kejagung melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan terhadap barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka Aseng.

24 Juni 2026

Kejagung mengumumkan penyitaan mobil Lamborghini Aventador serta aset lain milik tersangka Aseng terkait kasus korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat.

kini

Kejagung terus memproses pemulihan kerugian negara dan melanjutkan penyidikan terhadap lima tersangka dalam kasus korupsi bauksit Kalbar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset, termasuk mobil Lamborghini Aventador, rumah, tanah, dan alat berat pertambangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan bauksit PT Quality Success Sejahtera di Kalimantan Barat.
  • Who?
    Penyitaan dilakukan terhadap aset milik Sudianto alias Aseng, Beneficial Owner PT QSS. Selain Aseng, empat tersangka lain juga telah ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.
  • Where?
    Tindakan penggeledahan dan penyitaan berlangsung di beberapa lokasi yang terafiliasi dengan Aseng di wilayah hukum Kalimantan Barat serta dilakukan oleh tim gabungan Kejagung dari Jakarta.
  • When?
    Penyitaan dan penggeledahan dilakukan pada 11 hingga 16 Juni 2026, sementara keterangan resmi disampaikan pada Rabu, 24 Juni 2026.
  • Why?
    Tindakan tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat aktivitas penambangan ilegal dan penjualan bauksit yang menggunakan dokumen PT QSS secara melawan hukum sejak tahun 2017.
  • How?
    Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan dan penyegelan barang bukti berupa kendaraan mewah, alat berat, serta properti milik tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana korupsi sektor pertambangan bauksit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Aseng yang punya perusahaan tambang bauksit di Kalimantan Barat. Katanya dia jual bauksit dari tempat yang tidak boleh. Sekarang Kejaksaan ambil mobil mewah, rumah, tanah, dan alat berat milik Aseng supaya uang negara bisa balik. Ada juga empat orang lain yang jadi tersangka bersama Aseng.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Kejaksaan Agung menyita berbagai aset mewah dan alat berat dalam kasus korupsi bauksit di Kalimantan Barat menunjukkan keseriusan penegakan hukum untuk memulihkan kerugian negara. Tindakan ini mencerminkan komitmen aparat dalam menelusuri aliran aset secara menyeluruh, memastikan bahwa proses hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan nilai keadilan bagi publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah Lamborghini Aventador terkait kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan, aset mobil mewah yang disita itu merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS.

"Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

1. Penyidik menyita rumah hingga ekskavator

Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). (Dok. Kejagunh)

Selain mobil mewah, kata dia, penyidik juga turut menyita mobil Toyota Fortuner dan Camry hingga alat berat pertambangan berupa ekskavator dan dump truck.

Penyitaan dilakukan juga terhadap aset rumah dan tanah milik tersangka Aseng. Dia mengatakan, hal itu dilakukan penyidik dalam rangka memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat kasus tersebut.

"Sesuai komitmennya dalam rangka pemulihan kerugian negara tidak hanya mempidanakan," kata dia.

2. Duduk perkara korupsi bauksit Kalbar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah terkait kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). (Dok. Kejagung)

Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Aseng yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat.

“Sejak 2017, Aseng tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS,” ujar Anang.

Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 sampai 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar, yang bekerja sama dengan penyelenggara negara.

“PT QSS juga tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor. Perbuatan Aseng beserta afiliasnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Anang.

3. Kejagung tetapkan lima tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalbar. Salah satunya, Beneficial Owner PT QSS, Sudianto alias Aseng.

Sudianto diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.

Sementara empat tersangka lainnya, yakni YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; dan HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Editorial Team

Related Article