Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung soal Kasus Febrie: Bukan Pelimpahan, Pengalihan Berkas Perkara
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menegaskan pengalihan penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri bukan pelimpahan berkas, melainkan bentuk kolaborasi antar lembaga hukum.
  • Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah belasan lokasi terkait dugaan korupsi proyek batu bara dan ASABRI.
  • Kejagung akan menelaah hasil penyidikan Polri secara hati-hati sesuai hukum acara, sementara Don Ritto sudah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan Febrie belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Don Ritto mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.

11 Juli 2026

Polri dan Kejaksaan Agung sepakat melimpahkan penyidikan tiga perkara, termasuk kasus Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

12 Juli 2026

Hingga tanggal ini, Febrie Adriansyah belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan oleh pihak berwenang.

13 Juli 2026

Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima pengalihan penanganan perkara dari Polri dan menegaskan bahwa proses tersebut bukan pelimpahan berkas, melainkan pengalihan penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung menerima pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri, bukan pelimpahan berkas perkara.
  • Who?
    Pihak yang terlibat antara lain Kejaksaan Agung, Polri, Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Don Ritto sebagai tersangka TPPU, serta pejabat seperti Anang Supriatna dan Irjen Pol Totok Suharyanto.
  • Where?
    Proses penyerahan dan pernyataan resmi berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Penahanan terhadap salah satu tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026. Penetapan tersangka dilakukan sebelumnya oleh Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Don Ritto ditahan sejak 10 Juli 2026.
  • Why?
    Pengalihan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejagung dalam menangani kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat penegak hukum serta untuk memastikan proses sesuai hukum acara pidana.
  • How?
    Polri menyerahkan hasil penyidikan kepada Kejagung setelah memeriksa saksi dan ahli serta menggeledah sejumlah lokasi. Kejagung akan menelaah temuan tersebut sebelum melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Pak Febrie yang dulu kerja di kejaksaan, sekarang dia dibilang ikut kasus uang korupsi dan cuci uang. Polisi sudah periksa banyak orang dan kasih hasilnya ke Kejaksaan Agung supaya dilanjutkan. Sekarang kejaksaan mau pelajari dulu semua hasil dari polisi. Pak Febrie belum ditahan, tapi satu orang lain bernama Don sudah ditahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung menunjukkan adanya koordinasi dan sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum. Langkah ini mencerminkan komitmen untuk menjaga transparansi dan kehati-hatian, terutama karena kasus melibatkan aparat hukum sendiri. Pendekatan kolaboratif ini memperlihatkan upaya serius memastikan proses sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah menerima pengalihan penanganan perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, penyerahan dari Polri bukan pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan penangan perkara korupsi sehingga sepenuhnya akan ditangani oleh Kejagung.

"Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Ini kan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita," ujar dia di Kejagung, Senin (13/7/2026),

Dia menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji temuan dan hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri sebelumnya.

"Kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article