Jakarta, IDN Times - Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung mengenai hak atas perlindungan data pribadi usai Kejaksaan Agung meneken nota kesepahaman (MoU) dengan operator telekomunikasi terkait integrasi data. Artinya, Kejagung dapat melakukan aktivitas penyadapan dengan operator yang bekerja sama dengan instansi pemerintah itu. Penyadapan informasi itu dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum.
Ketua parlemen dari PDI Perjuangan (PDIP) itu menggarisbawahi pentingnya menjaga batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Apalagi kewenangan tersebut juga rentan disalahgunakan.
"Penegakan hukum sangat penting, tetapi kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional," ujar Puan di dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara di alam demokrasi. Menurutnya, kepercayaan bisa tumbuh bila masyarakat meyakini aparat penegak hukum bertindak dalam koridor hukum.
"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tutur dia.