Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembalikan berkas perkara pagar laut Tangerang pada Senin (14/4/2025). Penyidik Jampidum Kejagung menilai, berkas perkara yang diserahkan Bareskrim pada Kamis (10/4/2025) masih belum lengkap.
Koordinator Ketua Tim Peneliti Jampidum, Sunarwan mengatakan, tak ada satu pun petunjuk jaksa yang dipenuhi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengenai unsur tindak pidana korupsi.
“Jadi berkas perkara yang kita terima itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” kata Surawan di Kejagung, Selasa (16/4/2025).