Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Edward diduga melakukan permufakatan jahat berupa penyuapan dan gratifikasi untuk mengamankan kasus BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Edward dikenakan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan karena statusnya yang merupakan penyelenggara negara.

“Karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

1. Kejagung masih mendalami aliran dana Rp15 miliar ke Edward

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ketut menjelaskan, tim penyidik saat ini sedang mendalami aliran dana Rp15 miliar yang diterima Edward dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan, Kuntandi menambahkan, perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi tim penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujar direktur penyidikan.

2. Kejagung sudah menetapkan 14 orang tersangka BTS Kominfo

Editorial Team

Tonton lebih seru di