Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Edward diduga melakukan permufakatan jahat berupa penyuapan dan gratifikasi untuk mengamankan kasus BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Edward dikenakan pasal gratifikasi dan pasal penyuapan karena statusnya yang merupakan penyelenggara negara.
“Karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).
