Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, 2015 sampai dengan 2022.

“Saudara RL sebagai General Manager PT TIM,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dalam jempa persnya di Kejagung, Senin (19/2/2024).

Kuntadi menjelaskan, RL dapam kasus ini berperan menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MPT dan tersangka EE dari PT Timah.

“Dimana dalam rangka untuk mengakokodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijo timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakokomodir pengumpulan biji timah,” imbuhnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di