Kejagung Tetapkan 3 Hakim Tersangka Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022.
Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis, dengan anggota majelis, Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam tadi sekitar 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat jumpa pers di Kejagung, Minggu (13/4/2025) malam.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi, terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.