Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, salah satu tersangka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficialy Ownership Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER).
"Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Sedangkan enam tersangka lainnya yaitu BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
Kemudian, AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014). MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015).
Selanjutnya, TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik MRC. Terakhir, tersangka inisial NRD. Dalam kasus ini, Kejagung mengaku menemukan adanya kebocoran informasi internal PT Petral terkait kebutuhan produk minyak mentah.
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline," tuturnya.
Sebelumnya, kasus yang merugikan keuangan negara itu sudah naik penyidikan per Oktober 2025. Kejagung telah memeriksa saksi-saksi termasuk Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Ia sudah diperiksa dua kali pada Selasa, 23 Desember 2025 dan Senin 19 Januari 2026.
Dalam penanganan perkara ini, Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral periode tahun 2009-2015.
Sprindik umum diterbitkan karena diduga ada kerugian negara. Namun, jumlah pastinya belum diungkapkan secara resmi. Sprindik ini merupakan hasil pengembangan dua penyidikan yang dilakukan KPK.
Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto. Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
