Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing atau kebijakan penetapan harga transaksi barang dalam satu grup perushaan periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan PT TPL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa under invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan produk olahan bubur kertas atau pulp itu dijual oleh PT TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta kepada perusahaan Asia Pacific Rayon yang ada di Indonesia.
PT TPL juga tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak yang semestinya pada saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut dalam proses review, telaah KKP dan LHP juga tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.
Saiful menjelaskan lewat kongkalikong itu pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi milik PT TPL.
Akibatnya, kata dia, aksi transfer pricing yang dilakukan PT TPL disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ujarnya.
