Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Eks Wakil Kepala BGN Kembali Gugat Kejagung soal Penyitaan-Tersangka

Eks Wakil Kepala BGN Kembali Gugat Kejagung soal Penyitaan-Tersangka
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penyitaan oleh Kejaksaan Agung.
  • Kuasa hukum meminta hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk tidak sah.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (7/9/2026) untuk pembacaan jawaban dari kubu Kejagung selaku tergugat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana permintaan Lodewyk yang paling Anda soroti?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan wakil kepala Badan Gizin Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait penetapannya sebagai tersangka hingga penyitaan oleh Kejaksaan Agung.

"Pemohon memohon pada hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus dengan amar sebagai berikut, mengadili, satu menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kuasa Hukum Loedwijk, OC Kaligis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

Lodewyk juga meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan perbuatan Kejagung yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum berlaku.

"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terhadap pemohon dalam dugaan perkara tindak pidana Korupsi terkait Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam tuduhan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," kata OC Kaligis.

Kemudian Lodewyk juga meminta hakim tunggal agar menyatakan Kejagung untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Sprindik Dirdik Jampidsus atas nama Lodewyk Pusung. Hakim juga diminta untuk menyatakan penangkapan, penyitaan, penggeledahan penetapan tersangka Lodewyk tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

"Memerintahkan Termohon mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata dia.

Lodewyk juga meminta kepada hakim tunggal untuk memerintahkan Kejagung mengembalikan semua barang sitaan. Salah satunya, yakni berupa 3 memo berwarna biru tua bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan satu bundel copy ingkasan dokumen Permasalahan Menonjol Badan Gizi Nasional.

"Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," ujar OC Kaligis.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin (7/9/2026) dengan agenda pembacaan jawaban dari kubu Kejagung selaku tergugat. Diketahui, Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri
  5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
  7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More