Kejagung Tunggu Perintah Hakim Periksa Mukti Juharsa di Kasus Timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang menunggu perintah hakim untuk memanggil eks Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pihaknya tak memiliki wewenang untuk memeriksa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu karena nama Mukti tidak ada dalam berkas perkara.
“Yang bersangkutan tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara. Penuntut Umum tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan,” kata Harli di Kejagung, Senin (30/9/2024).
“Kecuali, karena hukum acara juga mengatur, hakim memerintahkan,” ujar dia.