Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menunjuk 15 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan penistaan agama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penunjukan 15 JPU dilakukan setelah Kejagung menerima berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
“Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan temen-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” kata Ketut di Kejagung, Jumat (18/8/2023).