Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
  • Kejagung menegaskan penunjukan ini untuk menjaga kesinambungan tugas dan memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap profesional, independen, serta sesuai peraturan yang berlaku.
  • Febrie mundur setelah rumahnya digeledah Kortastipidkor Polri yang menyita 74 kilogram emas, jutaan dolar asing, dan uang tunai Rp100 juta; ia mengklaim semua barang itu sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sabtu dini hari

Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut sebagai langkah menjaga integritas dan netralitas.

11 Juli 2026

Kejaksaan Agung mengeluarkan siaran pers yang memastikan pergantian pimpinan tidak mengganggu proses penegakan hukum. Pada hari yang sama, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

kini

Rudi Margono menjabat sebagai Plt Jampidsus sekaligus Jamwas, menjalankan tugas hingga ditetapkan pejabat definitif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
  • Who?
    Penunjukan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rudi Margono ditugaskan sebagai Plt Jampidsus, sementara Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat posisi tersebut sebelum mengundurkan diri.
  • Where?
    Keputusan diumumkan di Jakarta melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan penggeledahan terkait kasus sebelumnya terjadi di Sentul, Bogor.
  • When?
    Surat perintah penunjukan bernomor PRINT-76/A/JA/07/2026 diterbitkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, setelah pengunduran diri Febrie diterima dini hari pada hari yang sama.
  • Why?
    Kejaksaan Agung menyebut penunjukan dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan kewenangan Jampidsus setelah pengunduran diri pejabat sebelumnya.
  • How?
    Rudi Margono yang kini menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan ditugaskan menjalankan fungsi Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan. Kejagung memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan profesional dan independen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Jaksa Agung Burhanuddin memilih Pak Rudi Margono jadi bos baru sementara di bagian hukum khusus karena Pak Febrie berhenti. Pak Rudi dulu kerja di bagian pengawasan. Katanya supaya kerja hukum tetap jalan baik dan adil. Sekarang semua orang di kantor jaksa masih kerja seperti biasa dan kasus-kasus tetap lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga stabilitas dan kesinambungan kerja meski terjadi pergantian pimpinan. Langkah cepat ini mencerminkan keseriusan institusi dalam memastikan proses penegakan hukum tetap profesional, independen, dan sesuai aturan, sekaligus menegaskan pentingnya integritas serta objektivitas di lingkungan kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sebelumnya dijabat Febrie Adriansyah. Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dipercaya menjalankan tugas Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penunjukan tersebut dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pergantian pimpinan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia, dikutip dari siaran pers, Sabtu (11/7/2026).

Pada Sabtu dini hari, Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut dihormati sebagai langkah menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Pengunduran diri Febrie terjadi setelah namanya menjadi perhatian publik menyusul penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadinya di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar AS dan dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Febrie mengklaim seluruh barang tersebut memiliki pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article