Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang diduga melibatkan pengusaha AK, sang "Raja Nikel."
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, AK mengendalikan enam korporasi, di antaranya PT BSC, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT, dan PT AD. Adapun, izin usaha pertambanhan (IUP) dua korporasi lainnya, yakni PT BSC dan PT KAA telah berakhir pada 2015.
Kejagung menemukan, dua korporasi tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali. Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM setempat karena wilayah izinnya seharusnya dikembalikan kepada negara.
"Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat. Bahwa salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSC dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015," kata Saiful dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (6/11/2026).
Dalam pengelolaan pertambangannya, Saiful menyebut, perusahaan-perusahaan ini diduga memberikan suap terhadap pejabat negara untuk mempermudah proses administrasi, baik berupa izin pertambangan, produksi hingga penjualan.
"Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan," kata Saiful.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi yang bertujuan untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha tambang nikel yang diduga melibatkan AK, pengusaha yang juga disebut-sebut mendapat bekingan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya akan kami limpahkan kepada penuntut umum," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan pengusaha AK, yang dikenal sebagai 'Raja Nikel'.
"Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan atau berada dalam pengendalian saudara AK," ucap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Rabu (4/11/2026).