Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers kasus dugaan korupsi nikel. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Kejagung menyelidiki dugaan korupsi usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang diduga melibatkan AK.

  • AK disebut mengendalikan enam korporasi; IUP PT BSC dan PT KAA berakhir pada 2015, tetapi diperpanjang melalui skema suspend tiga kali.

  • Penyidik telah memeriksa 38 saksi dan mengumpulkan alat bukti, sementara Satgas PKH akan menertibkan kawasan hutan terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2013-2025

Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode ini.

2015

Izin usaha produksi pertambangan PT BSC dan PT KAA berakhir. Kedua korporasi itu kemudian disebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.

Rabu (4/11/2026)

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan rencana penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan AK.

Jumat (6/11/2026)

Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa AK diduga mengendalikan korporasi dalam perkara pertambangan nikel dan perusahaan diduga memberikan suap kepada pejabat negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel.
  • Who?
    Kejaksaan Agung, pengusaha AK, enam korporasi yang disebut dikendalikan AK, serta pejabat negara terkait proses perizinan.
  • Where?
    Usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • When?
    Penyelidikan mencakup periode 2013-2025; perkembangan perkara disampaikan pada 6 November 2026.
  • Why?
    Perusahaan diduga memberikan suap kepada pejabat negara untuk mempermudah izin pertambangan, produksi, dan penjualan.
  • How?
    Penyidik memeriksa 38 saksi dan akan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kejagung sedang memeriksa dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Pengusaha AK disebut mengendalikan beberapa perusahaan. Ada dugaan pemberian uang kepada pejabat untuk mengurus izin, produksi, dan penjualan. Penyidik sudah memeriksa 38 saksi dan masih mengumpulkan bukti. Satgas PKH juga akan menertibkan kawasan hutan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyidikan Kejagung menunjukkan proses pemeriksaan terus berjalan dengan memeriksa 38 saksi dan mengumpulkan alat bukti. Langkah ini membuat konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel disusun berdasarkan proses penyidikan, sementara penertiban kawasan hutan juga direncanakan terhadap perusahaan terafiliasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang diduga melibatkan pengusaha AK, sang "Raja Nikel."

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, AK mengendalikan enam korporasi, di antaranya PT BSC, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMIT, dan PT AD. Adapun, izin usaha pertambanhan (IUP) dua korporasi lainnya, yakni PT BSC dan PT KAA telah berakhir pada 2015.

Kejagung menemukan, dua korporasi tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali. Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM setempat karena wilayah izinnya seharusnya dikembalikan kepada negara.

"Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat. Bahwa salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSC dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015," kata Saiful dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (6/11/2026).

Dalam pengelolaan pertambangannya, Saiful menyebut, perusahaan-perusahaan ini diduga memberikan suap terhadap pejabat negara untuk mempermudah proses administrasi, baik berupa izin pertambangan, produksi hingga penjualan.

"Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan," kata Saiful.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi yang bertujuan untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha tambang nikel yang diduga melibatkan AK, pengusaha yang juga disebut-sebut mendapat bekingan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya akan kami limpahkan kepada penuntut umum," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan terhadap perusahaan yang terindikasi terafiliasi dengan pengusaha AK, yang dikenal sebagai 'Raja Nikel'.

"Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan atau berada dalam pengendalian saudara AK," ucap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, Rabu (4/11/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article