Kejagung Periksa 2 Pihak CNI Usai Dirut dan Korporasinya jadi Tersangka

Kejagung memeriksa WM dan S dari PT CNI dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan setelah eks Dirut serta PT CNI ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan proses berjalan profesional, independen, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pihak CNI yang diperiksa berinisial WM dan S. Hanya saja, status maupun jabatan dua saksi tersebut di CNI tidak diungkap jelas oleh Kejagung.
"Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu WM dari PT CNI dan S dari PT CNI," ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).
1. Eks Dirut CNI jadi tersangka

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti di Kejagung Kamis (10/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya Kejagung menetapkan eks Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata, beserta PT CNI selaku korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anang menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.
2. Kejagung pastikan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah

Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman) Anang menekankan penyidik Direktorat Jampidsus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam perkara nikel CNI ini.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
3. Duduk perkara kasus PT CNI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman) Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) oleh PT Ceria Nugraha Indotama, dalam tata kelola nikel periode 2017–2020.
Modusnya, dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya. Dokumen itu digunakan sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel.
Selanjutnya, perusahaan meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Padahal, PT CNI sendiri belum memiliki RKAB sebagai syarat ekspor.
Selain itu, perusahaan tambang ini juga meminta kepada Kadis ESDM Sultra kala itu, agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif mengenai persetujuan RKAB. Dengan begitu, RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.




















