Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasannya mengajukan pencekalan terhadap eks Dirjen Pajak Kemenkeu dan Ken Dwijugiasteadi Cs di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu dikarenakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus khawatir Ken Cs akan bepergian ke luar negeri.
"Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke Luar Negeri," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
