Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

TOP 5: Polri Usut Korporasi soal Karhutla hingga PJJ di Jakarta Diperpanjang

TOP 5: Polri Usut Korporasi soal Karhutla hingga PJJ di Jakarta Diperpanjang
Proses pemadaman karhutla di Sumsel (Dok: Manggala Agni)
  • Polri menyelidiki delapan korporasi terkait dugaan karhutla bersama Kementerian Kehutanan dan KLH, sementara Menko Polkam mengumpulkan 358 pemilik HGU di wilayah terdampak.
  • Asap dari kebakaran hutan dan lahan telah menyebar hingga Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura, meski pemerintah menyatakan tingkat karhutla lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
  • Erupsi Gunung Anak Krakatau memperpanjang PJJ sekolah Jakarta hingga 8 September, mengganggu 520 penerbangan dan mendorong pemberian izin tinggal darurat bagi WNA terdampak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polri mengusut 8 korporasi soal karhutla dan bakal dikenakan pasal berlapis. Berita tersebut menjadi salah satu yang populer di IDN Times pada Senin (7/9/2026).

Selain itu, berita tentang Pemprov DKI Jakarta yang memperpanjang PJJ di seluruh sekolah, Menko Polkam yang mengumpulkan 358 pemilik HGU, viral asap hitam di Pasar Baru Jakarta hingga izin tinggal WNA yang overstay dperpanjang buntut erupsi Gunung Anak Krakatau juga turut masuk dalam deretan Top 5 IDN Times.

  1. 1. Karhutla meluas, Menko Djamari kumpulkan 358 perusahaan pemilik HGU

    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago pada Senin (7/9/2026) mengundang 358 perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di area terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pantauan IDN Times, perwakilan perusahaan yang hadir memiliki HGU di Kalimantan dan Sumatra Selatan. Namun, Kemenko Polkam tak menyebut apa saja nama perusahaan yang diundang hadir.

    Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) itu mengakui kondisi lahan dan hutan terbakar memasuki bulan September sudah mulai meningkat. Tetapi, dalam pandangan Djamari, bila dibandingkan situasi karhutla pada tahun sebelumnya, tingkat karhutla diklaim masih lebih rendah. Padahal, asapnya sudah menyebar hingga ke Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia dan Singapura.

    Baca selengkapnya di sini!

  2. 2. Polri usut 8 korporasi soal karhutla, bakal dikenakan pasal berlapis

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut delapan perusahaan diduga terkait dengan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

    Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, mengatakan, dalam pengusutan ini Polri bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    Baca selengkapnya di sini!

  3. 3. Viral asap muncul di bawah tanah Pasar Baru, BPBD DKI: Kabel PLN meledak

    Sebuah video yang memperlihatkan kepulan asap putih pekat dari bawah tanah di kawasan Pertokoan Pasar Baru, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Asap tersebut ternyata berasal dari kebakaran kabel bawah tanah milik PT PLN.

    Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Pertokoan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    Baca selengkapnya di sini!

  4. 4. Pramono perpanjang PJJ sekolah di Jakarta hingga 8 September

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah di Jakarta hingga Selasa (8/9/2026). Kebijakan ini dilakukan menyusul masih adanya sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah buntut erupsi Gunung Anak Krakatau.

    Pramono mengatakan, meski kondisi abu vulkanik saat ini telah mengalami penurunan yang signifikan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk memastikan kondisi di sejumlah daerah.

    Baca selengkapnya di sini!

  5. 5. Penerbangan batal akibat erupsi, WNA dapat izin tinggal darurat

    Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada 520 penerbangan dan 86.760 penumpang pada 5–7 September 2026. Imigrasi pun memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada warga negara asing (WNA) yang penerbangannya dibatalkan atau dialihkan

    Tak hanya itu, Imigrasi juga turut membebaskan biaya overstay akibat kondisi tersebut.

    Baca selengkapnya di sini!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More