Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi baru terkait pembayaran pajak. Sejumlah tempat pun telah digeledah.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Anang menjelaskan, sejumlah pihak diduga sengaja tidak mencatatkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu pada 2016-2020. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelas Anang.
Anang masih belum mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dan detail perbuatannya. Meski begitu, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Anang.
