Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejar Aset Dadan dkk, Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus MBG
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung akan menerapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk menelusuri aset para tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
  • Langkah hukum ini bertujuan tidak hanya menghukum pelaku dan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memastikan tujuan awal program MBG bagi anak-anak tetap berjalan sesuai rencana.
  • Lima tersangka telah ditetapkan, dengan dugaan penyimpangan seperti afiliasi dengan yayasan pengelola dan mark up pengadaan barang; total kerugian negara masih dihitung oleh Kejagung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 Juni 2026

Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung akan menerapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional. Ia menegaskan langkah ini untuk mengejar aset para tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan kawan-kawan.

15 Juni 2026

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menambahkan bahwa penerapan TPPU bertujuan memulihkan kerugian negara dan menindak pihak yang terlibat dalam kasus MBG.

kini

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus MBG dan masih menghitung total kerugian negara seiring pengembangan penyidikan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
  • Who?
    Penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kapuspenkum Anang Supriatna, dengan tersangka Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan di Jakarta Selatan, sementara kasus terkait kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional.
  • When?
    Pemaparan dilakukan pada Senin, 15 Juni 2026, bersamaan dengan proses lanjutan penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.
  • Why?
    Penerapan TPPU dimaksudkan untuk menelusuri dan mengejar aset para tersangka serta memulihkan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
  • How?
    Kejagung mengumpulkan alat bukti tambahan guna menjerat para tersangka dengan pasal TPPU dan memastikan tujuan awal program MBG bagi anak-anak tetap berjalan sesuai rencana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang di Badan Gizi Nasional yang katanya salah urus uang dari program Makan Bergizi Gratis. Namanya Dadan dan teman-temannya. Jaksa sekarang cari bukti supaya bisa ambil lagi uang negara yang hilang. Mereka juga mau program makanan sehat buat anak sekolah bisa jalan lagi dengan baik. Sekarang semuanya masih diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal TPPU dalam kasus MBG menunjukkan komitmen serius untuk menegakkan akuntabilitas dan memulihkan kerugian negara. Upaya ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga memastikan tujuan awal program Makan Bergizi Gratis kembali ke jalur semula, yaitu meningkatkan gizi anak-anak agar dapat belajar dengan lebih baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan, penerapan pasal ini masih mencari bukti untuk mengejar aset para tersangka, eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan kawan-kawan.

“Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar,” kata Febrie di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie menjelaskan, pengusutan kasus ini tidak hanya untuk mengejar pidana dan soal kerugian kenegaraan, tetapi juga untuk mengembalikan tujuan awal program MBG.

“Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar Febrie.

“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan TPPU ini diterapkan untuk mengejar kerugian negara.

“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” ujar Anang dalam kesempatan yang sama.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang merupakan orang dekat Sony dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Hingga saat ini Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara. Perhitungan masih dilakukan siring pengembangan kasus.

Editorial Team

Related Article