Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memasukkan soal kekayaan intelektual ke dalam kurikulum sekolah.
Hal tersebut merupakan salah program strategis DJKI yang akan dilakukan pada tahun 2026.
Sebab, kata dia, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang kekayaan intelektual.
"Kita harus masukkan ke dalam kurikulum di tingkat dasar dan menengah, bekerja sama dengan Kemendikdasmen," kata Hermansyah saat media breafing di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2025).
