Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJKI: Produk Thrifting Turunkan Nilai Merek dan Rugikan Konsumen

Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu (dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuall)
Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu (dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuall)
Intinya sih...
  • Produk thrifting dapat menurunkan nilai merek asli dan merugikan konsumen
  • Indonesia memiliki banyak merek lokal dengan kualitas setara, DJKI menyediakan pendaftaran merek bagi UMKM
  • Modifikasi barang thrifting sah jika tidak melanggar hak cipta, namun legalitas produk awal tetap perlu diperhatikan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengatakn barang-barang bekas impor atau thrifting dapat menurunkan nilai merek asli dan melemahkan persaingan usaha yang sehat. Pasalnya, barang thrifting sering kali berasal dari merek terkenal tanpa jalur distribusi resmi.

“Banyak produk thrifting yang masuk secara ilegal, bahkan ada yang palsu. Kondisi ini merugikan pemilik merek dan membahayakan konsumen,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Selasa (30/9/2025).

1. Indonesia punya banyak merek lokal terdaftar dengan kualitas bersaing

Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu yang didampingi Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni saat berkeliling melihat kondisi ruangan kantor Rumah Detensi Imigrasi Semarang yang letaknya di Jalan Hanoman, Semarang. "IDN Times/Dok Humas Rudenim Semarang)
Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu yang didampingi Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni saat berkeliling melihat kondisi ruangan kantor Rumah Detensi Imigrasi Semarang yang letaknya di Jalan Hanoman, Semarang. "IDN Times/Dok Humas Rudenim Semarang)

Razilu menjelaskan, sebagian barang thrifting memang bermerek asli, namun kualitasnya tidak selalu terjamin karena produk bekas pakai. Dia mengatakan Indonesia punya banyak merek lokal terdaftar yang menawarkan kualitas setara dengan garansi produk.

“Daripada membeli barang bekas yang rawan pelanggaran, masyarakat bisa memilih produk lokal yang memiliki jaminan kualitas sah dan lebih menguntungkan,” katanya.

2. DJKI sediakan pendaftaran merek bagi UMKM

WhatsApp Image 2025-09-16 at 7.41.51 PM (1).jpeg
Seremonial pelepasan ekspor perdana produk keranjang anyaman serat alam oleh PT Agrominafiber Java Indonesia (UMKM binaan Pertamina) ke Amerika Serikat, Selasa (16/9) di Kebumen, Jawa Tengah. (Dok. Pertamina)

Dia mengatakan saat ini sudah banyak merek lokal yang menembus pasar ekspor sehingga mampu bersaing dengan merek internasional. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam memilih barang fesyen. Fenomena serupa juga terlihat pada sepatu thrifting bermerek luar negeri yang beredar tanpa kepastian legalitas.

Dia mengatakan, dengan mendukung produk lokal bermerek resmi artinya turut perkuat ekonomi nasional. DJKI menyediakan pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan tarif khusus sebesar Rp500.000 agar pelaku usaha dapat lebih percaya diri dan memiliki nilai tambah untuk bersaing di pasar.

“Dengan kemudahan ini, kami berharap UMKM semakin berani mendaftarkan mereknya. Merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga pintu menuju daya saing global,” kata Razilu.

3. Modifikasi barang thrifting sah

Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni memberikan penjelasan kepada Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu  saat berada di ruang layanan detensi. (IDN Times/Dok Humas Rudenim Semarang)
Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni memberikan penjelasan kepada Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu saat berada di ruang layanan detensi. (IDN Times/Dok Humas Rudenim Semarang)

Dari sisi hak cipta, Razilu menegaskan tren memberikan sentuhan artistik pada barang thrifting oleh seniman lokal tetap diperbolehkan selama tidak menjiplak karya orang lain. 

“Selama ada kreativitas baru dan tidak sekadar meniru, maka karya tersebut bisa menambah nilai produk thrifting,” katanya.

Meskipun karya modifikasi sah secara cipta, aspek legalitas produk awal tetap perlu diperhatikan. Barang yang berasal dari jalur impor ilegal atau berpotensi melanggar merek tetap membawa risiko hukum. Dengan demikian, masyarakat dan kreator perlu bijak agar tren kreasi berbasis thrifting tidak menimbulkan persoalan pelindungan KI di kemudian hari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Korut Pidato di SMU PBB: Tak Akan Pernah Setop Program Nuklir!

30 Sep 2025, 18:22 WIBNews