Jakarta, IDN Times - Publik kembali dibuat marah oleh tindak kekerasan yang dilakukan oleh personel Polri. Kali ini anggota Brimob, Masias Siahaya, telah membunuh seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT pada Kamis (19/2/2026) di Tual, Maluku. Masias menghantam kepala remaja berusia 14 tahun itu menggunakan helm baja hingga ia terjatuh dari motor milik kakaknya.
Peristiwa itu sempat direkam kamera amatir dan viral di media sosial. Dari video tersebut terlihat wajah AT berlumuran darah. Pihak kepolisian membangun narasi seolah AT dan kakaknya NKT sedang terlibat balapan liar hingga memacu motor dalam kecepatan tinggi.
Peristiwa yang dialami oleh AT menyerupai korban penembakan GR (17 tahun) di Semarang pada 2024 lalu. Ia ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin karena dianggap terlibat tawuran.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang, rangkaian peristiwa itu merupakan cerminan dari pola kekerasan yang terus berulang. Sehingga dibutuhkan koreksi mendasar terhadap arah dan desain kelembagaan Polri secara menyeluruh. Salah satunya, ICJR mendesak agar Brimob ditarik dari fungsi pengamanan sipil.
"Keterlibatan satuan Brimob dalam konteks pengamanan masyarakat sipil beristiko tinggi terhadap eskalasi penggunaan kekuatan mematikan. Karakter satuan yang para-militeristik tidak sejalan dengan prinsip pembatasan penggunaan kekuatan," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, di dalam keterangan pada Senin (23/2/2026).
