Daftar Bukti Kasus Silmy Karim: Kripto, Uang Asing, Emas hingga Towing

- KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta tujuh pejabat imigrasi lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA periode 2022–2026.
- Dalam OTT, KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar berupa kendaraan, emas, aset kripto, uang asing, hingga sertifikat tanah dari para tersangka.
- Modus korupsi dilakukan dengan mempersulit pengurusan izin tinggal WNA agar membayar biaya tambahan; total penerimaan mencapai Rp145,5 miliar dan dibagikan rutin setiap Jumat.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta tujuh pihak lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai kena operasi tangkap tangan (OTT).
Tujuh pihak lainnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Nilai totalnya mencapai Rp17,5 miliar.
"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:
Aset yang disita dari Tersangka Juniadi Sri Priambudi:
- Saldo rekening Rp2,2 miliar
- 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta
- 3 unit mobil
- 5 unit motor
- 2 unit sepeda
Asep yang disita dari Tersangka Gusti Benardiansyah (GST):
- 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar
- 4 unit mobil;
- 1 unit truk towing;
- 7 unit motor;
- 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
- 8 unit sepeda;
- 500 gram emas.
Aset yang disita dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA),:
- Saldo rekening atas nama RAA
- 18 keping emas seberat 200 gram;
- Mata uang asing US Dollar, USD 14.500;
- Mata uang asing Singapore Dollar, SGD 10.000;
- Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;
- 1 buah BPKP mobil;
- 2 buah BPKP motor; dan
- 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.
Setyo mengatakan, modus dalam kasus ini adalah dipersulitnya WNA ketika mengurus izin tinggal. Selain itu, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan.
"Diketahui bahwa WNA dalam melakukan pengurusan dokumen izin tinggal melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal," jelas Setyo.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," imbuhnya.
Setyo menerangkan, sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun perantara. Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekan.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo.
"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















