Prabowo Berhentikan Silmy Karim sebagai Wamen Imipas Usai Tersangka

- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
- KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi lainnya, terkait aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang sebagian besar bukan berasal dari gaji atau tunjangan.
- Penyelidikan mengungkap praktik pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal dengan kode distribusi uang seperti ‘malaikat’ dan istilah konser musik untuk menyamarkan pembagian dana korupsi.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada Kamis (4/6/2026). Hal itu dilakukan usia Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat penghentian tersebut," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Prasetyo mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Saat ini, Presiden Prabowo belum memutuskan siapa yang akan menggantikan Silmy Karim.
Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Berikut daftar lengkapnya!
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Kasus ini bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya yang bersumber dari gaji atau tunjangan.
"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Setyo mengungkapkan, Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.
Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan rekening nominee untuk menampung fee dari pengurusan izin tinggal.
"Di mana selama periode 2022-2026, para pihak di Kementerian Imipas menerima uang secara langsung mapun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar," kata dia.
Uang itu dibagikan kepada pejabat di Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Silmy Karim diduga menerima Rp100 juta per minggu.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas," ujar dia.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," lanjut dia.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi, membeli aset, hingga kegiatan usaha. Salah satunya adalah mendirikan perusahaan towing.
"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," ucap dia.


















