Kapolri Pastikan Pecat Brimob yang Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku

- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pemecatan Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka pembunuhan siswa Maluku berinisial AT berusia 14 tahun.
- Sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan setelah Bripda Masias dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Kapolri menegaskan pentingnya tindakan tegas dan transparan, serta meminta Propam Polri memastikan proses hukum berjalan adil bagi keluarga korban.
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Propam Polri untuk menjatuhkan sanksi berat kepada anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, yang menganiaya hingga tewas siswa di Maluku berinisial AT (14).
Sanksi itu berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai Bripda Masias dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan AT.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Kapolri di Majalengka, Senin (23/2/2026).
Sigit menegaskan, dirinya sejak lama telah mewanti-wanti anggotanya terkait sanksi pelanggaran.
“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (sanksi), karena semua sudah diatur dalam aturan,” ujarnya.
Oleh karena itu, dalam kasus ini Sigit mengaku telah memerintahkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Bripda Masias.
“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” ujar Sigit.


















