Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkap berbagai opsi yang bisa diakomodir dalam Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Pemilu tingkat nasional sendiri meliputi pemilihan presiden serta pemilihan DPR RI dan DPD RI. Sementara, pemilu lokal terdiri dari pemilihan kepala daerah dan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Salah satu opsi yang muncul ialah pemilu tingkat nasional dan tingkat lokal digelar secara terpisah dengan jeda satu atau dua tahun.