Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Keluarga Korban Penyekapan di Bandung Ajukan Perlindungan LPSK
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, (IDN Times/Debbie Sutrisno)
  • LPSK memberikan pelindungan darurat kepada YTR, korban penyekapan di Bandung yang disekap tiga tahun dan kini jalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin sejak 10 Juni 2026.
  • Ketua LPSK menjelaskan pelindungan darurat diberikan karena kondisi medis mendesak, tingkat kerentanan tinggi, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan tindak pidana serius.
  • Ada enam permohonan pelindungan diajukan ke LPSK oleh korban, keluarga, dan saksi untuk pendampingan hukum, layanan medis dan psikologis, serta jaminan keamanan selama proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juni 2026

Korban YTR mulai menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung setelah diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan.

12 Juni 2026

Keluarga korban mengajukan laporan polisi ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

22 Juni 2026

LPSK memberikan Perlindungan Darurat kepada korban YTR karena kondisi khusus dan tingkat kerentanan yang tinggi.

27 Juni 2026

Wakil Ketua LPSK menyampaikan bahwa terdapat enam permohonan perlindungan dari korban, keluarga, dan saksi; LPSK berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin untuk memastikan pemulihan korban.

kini

Proses hukum masih berjalan di Polda Jawa Barat, sementara LPSK terus mengawal pemenuhan hak-hak korban serta pemulihan medis dan psikologisnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Keluarga korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban, keluarga, serta saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
  • Who?
    Korban bernama YTR, anggota keluarganya, serta beberapa saksi; pihak LPSK melalui Ketua Achmadi dan Wakil Ketua Sri Suparyati menangani permohonan perlindungan ini.
  • Where?
    Peristiwa penyekapan terjadi di Bandung, Jawa Barat. Korban saat ini dirawat di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Proses hukum ditangani oleh Polda Jawa Barat.
  • When?
    Permohonan perlindungan diajukan pada Juni 2026. Perlindungan darurat diberikan sejak 22 Juni 2026, sementara korban menjalani perawatan intensif sejak 10 Juni 2026.
  • Why?
    Permohonan dilakukan karena korban mengalami luka berat dan kebutaan akibat dugaan penyekapan selama sekitar tiga tahun serta membutuhkan perlindungan hukum dan pemulihan medis maupun psikologis.
  • How?
    LPSK memberikan perlindungan darurat sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2026, berkoordinasi dengan rumah sakit untuk layanan medis dan psikologis, serta mengawal hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang di Bandung namanya YTR yang disekap lama dan terluka sampai matanya tidak bisa lihat. Sekarang keluarganya dan saksi minta perlindungan ke LPSK supaya aman. LPSK kasih perlindungan cepat dan bantu YTR dirawat di rumah sakit. Polisi masih selidiki kasusnya, dan LPSK jaga supaya YTR bisa sembuh dan merasa aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan kasus penyekapan di Bandung menunjukkan hadirnya perlindungan nyata bagi korban dan keluarganya. LPSK bergerak cepat dengan memberikan perlindungan darurat serta berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal. Langkah ini menegaskan komitmen negara dalam menjaga keamanan, hak, dan martabat korban selama proses hukum berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Keluarga korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung, YTR, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain korban, anggota keluarga dan saksi yang mengetahui kasus tersebut juga meminta perlindungan untuk mendukung proses hukum.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, hingga kini terdapat enam permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, anggota keluarga korban, dan saksi dalam perkara dugaan penyekapan serta penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga kebutaan.

Sri Suparyati mengatakan, keluarga dan saksi memiliki peran penting dalam mengungkap tindak pidana sehingga LPSK berkomitmen memberikan perlindungan sesuai kewenangannya.

LPSK juga telah berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung untuk memastikan kebutuhan medis dan pemulihan korban berjalan optimal.

"Karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung," kata dia, dikutip Sabtu (27/6/2026).

1. Korban, keluarga, dan saksi minta perlindungan

Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno

Melalui pihak keluarga, korban mengajukan sejumlah bentuk perlindungan dan layanan kepada LPSK. Antara lain pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung, pendampingan hukum, layanan medis reguler, layanan psikologis, serta restitusi.

Sementara itu, anggota keluarga korban yang berstatus pelapor dan saksi juga mengajukan layanan berupa pemenuhan hak prosedural dan dukungan psikososial.

Dua saksi lainnya mengajukan permohonan pengawasan, monitoring, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung agar dapat memberikan keterangan secara aman dan bebas dari tekanan.

2. LPSK beri perlindungan darurat untuk korban

Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain, LPSK telah memberikan Perlindungan Darurat kepada YTR sejak 22 Juni 2026. Korban yang diduga disekap selama sekitar tiga tahun itu saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung sejak 10 Juni 2026.

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan, perlindungan darurat diberikan karena korban berada dalam situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 mengatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara pidana yang membutuhkan pemulihan medis segera menjadi dasar bagi LPSK untuk memberikan pelindungan Darurat," kata Achmadi.

3. Memastikan korban memperoleh pemulihan yang optimal

Kasus penculikan dan penganiayaan perempuan di Kabupaten Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Situasi khusus dalam perkara ini ditandai oleh kondisi korban yang mengalami luka berat, dugaan penyanderaan dalam waktu lama, serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikologis selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat tersebut masih ditangani Polda Jawa Barat. Laporan polisi diajukan keluarga korban pada 12 Juni 2026 dan proses penyidikan masih berlangsung.

"Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban memperoleh pemulihan yang optimal dari sisi medis dan psikologis serta rasa aman. Negara harus hadir tidak hanya saat pengungkapan tindak pidana, tetapi juga ketika korban berjuang untuk bangkit dan melanjutkan kehidupannya kembali. LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, baik dalam proses hukum maupun proses pemulihan medis dan psikologis yang akan dijalani," ujar Sri Suparyati.

Editorial Team

Related Article