Jakarta, IDN Times - Keluarga korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung, YTR, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain korban, anggota keluarga dan saksi yang mengetahui kasus tersebut juga meminta perlindungan untuk mendukung proses hukum.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, hingga kini terdapat enam permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK. Permohonan tersebut berasal dari korban, anggota keluarga korban, dan saksi dalam perkara dugaan penyekapan serta penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga kebutaan.
Sri Suparyati mengatakan, keluarga dan saksi memiliki peran penting dalam mengungkap tindak pidana sehingga LPSK berkomitmen memberikan perlindungan sesuai kewenangannya.
LPSK juga telah berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung untuk memastikan kebutuhan medis dan pemulihan korban berjalan optimal.
"Karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung," kata dia, dikutip Sabtu (27/6/2026).
