Veronica Tan: Pelaku Kekerasan di Bandung Harus Dihukum Maksimal

- Veronica Tan menegaskan kasus kekerasan terhadap perempuan di Bandung adalah kekerasan berbasis gender dan pelaku harus dihukum maksimal sesuai Undang-Undang TPKS serta KUHP.
- KemenPPPA bersama tujuh lembaga negara membangun sistem layanan terpadu agar korban kekerasan perempuan dan anak dapat melapor melalui satu pintu yang terintegrasi.
- Integrasi layanan diharapkan menghapus tumpang tindih penanganan kasus dan mencegah korban mengalami trauma berulang akibat harus melapor ke banyak instansi.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengungkapkan kasus kekerasan serta penyekapan pada perempuan yang terjadi di Bandung adalah kekerasan berbasis gender dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Korban yakni YTR mengalami kebutaan hingga kerusakan pada bibir karena disiksa oleh kekasihnya.
Menurut Veronica, aparat penegak hukum telah bergerak cepat menangani kasus tersebut dengan menangkap pelaku.
"Kasus kemarin yang terjadi di Bandung itu memang pelakunya sudah ditangkap, terima kasih kepada Polda Jabar yang sudah dengan cepat meringkus dan tahu ada di mana dan sudah ditangkap. Tapi ini merupakan kasus kekerasan berbasis gender. Jadi itu harus ditegaskan dulu," kata Veronica, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2026).
1. Kasus seperti ini tak bisa dinormalisasi

Dia menilai kasus kekerasan dalam hubungan pacaran kerap dinormalisasi dan berujung pada praktik menyalahkan korban, bukan pelaku.
"Jadi ini tidak bisa dinormalisasi, tidak bisa dianggap ini urusan rumah. Tapi ini adalah sebuah kekerasan berbasis gender yang harus diperhatikan dan harus digaungkan dan penegakan hukum harus maksimal berdasarkan Undang-Undang TPKS, KUHP yang sudah ada," ujarnya.
2. Upaya bangun sistem layanan terpadu bagi korban kekerasan perempuan dan anak

Veronica mengatakan KemenPPPA bersama sejumlah lembaga negara tengah membangun sistem layanan terpadu bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Kolaborasi tersebut melibatkan tujuh kementerian atau lembaga, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemerintah juga berupaya mengintegrasikan berbagai kanal pengaduan, seperti layanan SAPA 129, nomor darurat Polri 110, hingga layanan darurat daerah agar korban cukup melapor melalui satu pintu.
"Jangan lagi ada parsial, tapi ayo kita duduk bersama memberikan satu sistem terpadu yang ketika saya menjadi orang biasa saya melapor satu saja itu langsung terintegrasi ke Kemenkes, ke Kemensos, ke Komdigi, ke polisi, supaya jangan sampai korban yang harus ke mana-mana," kata dia.
3. Berharap akhiri persoalan tumpang tindih penanganan kasus

Veronica berharap integrasi layanan tersebut dapat mengakhiri persoalan tumpang tindih penanganan kasus sekaligus mencegah korban mengalami trauma berulang akibat harus melapor ke banyak instansi.
"Jangan lagi korban mengalami berulang-ulang harus mengadu, berulang-ulang mengalami trauma yang tidak ada rehabilitasinya," ujarnya.
















