Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, AG (15) divonis selama 3,5 tahun penjara penempatan di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Wali AG, Liana Inggrid Yanti yang turut hadir dalam sidang saat itu, menyayangkan sikap hakim tunggal selama persidangan yang membahas kegiatan seksual AG.
Menurut dia, hakim terkesan tidak merujuk ke inti permasalahan penganiayaan dalam perkara ini.
Dia juga mempertanyakan kenapa hal-hal seperti ini harus dibacakan dalam persidangan anak.
“Aku merasa hakim ketika mengatakan bahkan mengeksploitasi justru bukan ke inti persoalan tapi ke kegiatan seksual AGH itu di sidang itu,” ucap dia kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).