Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

AG Disebut Korban Grooming Atau Manipulasi Seksual oleh Mario Dandy

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) bisa mempertimbangkan kerentanan anak AG yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.

PTKA melihat adanya potensi grooming atau manipulasi seksual yang dilakukan oleh orang dewasa pada anak di bawah umur. Di mana dalam fakta sidang dibacakan bahwa AG melakukan hubungan seksual sebanyak lima kali oleh Mario Dandy Satrio yang dalam hal ini sudah berusia dewasa yakni 20 tahun.

“Dalam tahapan Kasasi di MA, agar MA mempertimbangkan kerentanan anak AGH dan potensi adanya grooming atau manipulasi anak oleh orang dewasa. Pertimbangan ini dapat disusun dengan mengacu bukti baru yang dilampirkan yaitu hasil pemeriksaan psikologis forensik anak AGH, laporan penelitian kemasyarakatan, dan fakta yang muncul di ruang sidang,” kata perwakilan aliansi PTKA, Maidina Rahmawati dilihat dari siaran ulang diskusi daring “Membaca Bahaya Grooming dan Manipulasi Anak dalam Relasi Berpacaran”, Kamis (4/5/2023).

1. Minta polisi merespons adanya fakta hukum hubungan seksual

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu kepolisian untuk merespons adanya fakta hukum hubungan seksual yang dilakukan tidak sekali antara anak dengan orang dewasa, dalam hal ini AGH dan Mario Dandy.

Di mana dalam hal ini, ada potensi pidana atas hubungan tersebut dapat dilihat dengan menggunakan UU TPKS atau Pasal 76D, Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 huruf g UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang perbuatan persetubuhan orang dewasa terhadap Anak.

“Maka harus secara seksama peraturan hukum respon fakta tersebut,” ujarnya.

2. Perhatikan kerentanan anak pada potensi manipulasi atau grooming orang dewasa

AG,  kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, aliansi PTKA mendorong agar masyarakat umum dan lembaga baik negara atau masyarakat yang memiliki kepentingan dan atau perhatian pada kasus ini, agar dapat memposisikan anak dengan memperhatikan kerentanannya terhadap potensi manipulasi atau grooming oleh orang dewasa.

“Spesifik untuk lembaga negara lainnya sepeti KPAI, KemenPPPA, LPSK, LPSK dan juga Komnas Perempuan, dan juga lembaga lain yang relevan harus memberi perhatian pada kasus-kasus seperti ini, di mana ada dimensi kerentanan, dimensi gender dan juga adapotensi lompok spesifik misalnya anak yang butuh perlindungan untuk memastikan penegakan hukumnya adil,” kata dia.

3. AG divonis 3,5 tahun oleh PN Jakarta Selatan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan bahwa, hubungan pacaran antara anak AGH (15) dengan Mario Dandy dengan hubungan tubuh menurut aliansi PTAK perlu dilihat oleh hakim menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan manipulasi yang dapat dilakukan oleh orang dewasa pada anak.

Dalam perkara ini, anak AGH yang merupakan terpidana kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy akhirnya divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada AGH lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut selama empat tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us