Jakarta, IDN Times - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan kematian pekerja rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Pengacara KPI, Pitra Romadoni, mengatakan, laporan polisi ini dibuat untuk meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah Sutrimo untuk menemukan penyebab kematiannya.
"Iya benar, terkait permintaan ekhsumasi dan autopsi sebagaiaman diatur didalam pasal 49, 50 dan 51 KUHAP," kata Pitra saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).
