Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kematian Sutrimo Dilaporkan ke Bareskrim, Pelapor Minta Ekshumasi
Sutrimo saat tiba di UGD RS Muhammadiyah, Kamis (23/7/2026). (Beredar di WhatsApp)
  • Kongres Pemuda Indonesia melaporkan kematian Sutrimo ke Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2026.
  • Pelapor meminta ekshumasi dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo.
  • Keluarga Sutrimo juga membuat laporan polisi untuk mendapat kepastian hukum di tengah isu yang muncul.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
satu hari sebelum Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka

Sutrimo ditemukan tewas.

7 Agustus 2026

Laporan KPI terkait kematian Sutrimo teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Sabtu (8/8/2026) malam

Keluarga Sutrimo membuat laporan polisi yang tercatat dengan nomor STTLP/79/Vll/ 2026/ SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Minggu (9/8/2026)

Pitra Romadoni menyatakan laporan KPI berkaitan dengan permintaan ekshumasi dan autopsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kematian Sutrimo dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan permintaan ekshumasi dan autopsi.
  • Who?
    Kongres Pemuda Indonesia, pengacaranya Pitra Romadoni, keluarga Sutrimo, dan Sutrimo yang disebut Karumga Febrie Adriansyah.
  • Where?
    Laporan KPI dibuat di Bareskrim Polri. Keluarga Sutrimo juga melapor ke Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.
  • When?
    Laporan KPI teregister 7 Agustus 2026. Keluarga Sutrimo membuat laporan pada Sabtu (8/8/2026) malam.
  • Why?
    KPI menilai kematian Sutrimo tidak wajar, masih misteri, dan penyebabnya belum diketahui secara kedokteran.
  • How?
    KPI mengajukan laporan polisi bernomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri untuk meminta ekshumasi dan autopsi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Orang-orang dari Kongres Pemuda Indonesia datang ke polisi karena Sutrimo sudah meninggal. Mereka ingin jenazah Sutrimo diangkat lagi dan diperiksa dokter supaya tahu penyebabnya. Pengacaranya bernama Pitra Romadoni. Keluarga Sutrimo juga membuat laporan. Sekarang, penyebab kematian Sutrimo masih belum diketahui.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Laporan dari KPI dan keluarga Sutrimo membuka jalur hukum untuk meminta kepastian atas penyebab kematian Sutrimo. Permintaan ekshumasi dan autopsi juga diarahkan pada pemeriksaan kedokteran, sementara laporan keluarga mencatat kebutuhan kepastian hukum di tengah isu tuduhan penerimaan Rp1 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan kematian pekerja rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Bareskrim Polri. Laporan itu teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Pengacara KPI, Pitra Romadoni, mengatakan, laporan polisi ini dibuat untuk meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah Sutrimo untuk menemukan penyebab kematiannya.

"Iya benar, terkait permintaan ekhsumasi dan autopsi sebagaiaman diatur didalam pasal 49, 50 dan 51 KUHAP," kata Pitra saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).

2. Kematian Sutrimo dianggap tak wajar

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Pitra mengatakan, laporan ini dibuat lantaran kematian orang yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah ini tidak wajar dan masih menjadi misteri.

Apalagi, Sutrimo ditemukan tewas satu hari sebelum Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Banyak kejanggalan yang harus dijawab kepada masyarakat. Sampai saat ini kita tidak tau apa penyebab kematian yang bersangkutan dan tidak jelas secara kedokteran," kata dia.

Dalam kasus ini, keluarga Sutrimo juga telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/8/2026) malam. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/79/Vll/ 2026/ SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

Adapun alasan pihak keluarga melapor untuk mendapat kepastian hukum apalagi muncul isu tuduhan keluarga menerima Rp1 miliar karena tidak melapor ke polisi atas kematian Sutrimo.

Klinik Mordent di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, (23/7/2026) pagi. Saat ditemukan, diduga mulut dan hidungnya dilaporkan mengeluarkan busa.

Dia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring dalam kondisi sudah meninggal (death on arrival). Jenazah langsung dibersihkan dan dipulangkan ke Banyumas pada hari yang sama, lalu dimakamkan malam harinya di desa asal di Wlahar.

Sutrimo diduga merupakan kepala rumah tangga (karumga) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article