Jakarta, IDN Times - Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dicopot Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia kembali menduduki jabatan Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.
Kuasa Hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana, mengatakan, meski kliennya sudah kembali ke KPK, tetapi pihaknya belum berencana mencabut laporan yang pernah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Saat itu, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM, Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Sampai dengan saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian, perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu,” kata dia kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).