Alasan KPK Kembali Terima Brigjen Endar: Biar Harmonis dengan Polri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembalinya Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), Endar Priantoro ke lembaga antirasuah itu. Brigjen Endar akan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Benar, kembali bertugas," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
1. KPK ingin hubungan dengan polisi harmonis dan sinergi

Ali menjelaskan, Endar kembali bertugas di KPK berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPK 27 Juni 2023. Endar kembali demi menjaga keharmonisan antara KPK dengan Polri.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali Fikri.
2. Endar Priantoro benarkan kembali ke KPK

Sebelumnya, Endar membenarkan bahwa ia kembali ke KPK. Ia disebut akan bertemu pimpinan KPK lebih dulu.
"Benar," ujarnya.
3. Pencopotan Endar dari KPK sempat menuai polemik

Sebelumnya, Endar dicopot dari KPK dan dikembalikan ke instansi asalnya, Polri. Akan tetapi, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskannya kembali di KPK.
Hal ini menuai polemik. Sebab, KPK enggan menerimanya kembali.
Endar pun mengajukan berbagai gugatan ke beberapa pihak. Ia pernah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman.