Brigjen Endar Priantoro Laporkan Pimpinan dan Sekjen KPK ke Ombudsman

Jakarta, IDN Times - Brigjen Pol Endar Priantoro mengadukan Pimpinan dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ombudsman. Mereka dilaporkan karena telah mencopot Endar dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
1. Brigjen Endar menilai dirinya sengaja didepak KPK

Endar menjelaskan bahwa bentuk maladministrasi yang diadukan adalah adanya dugaan intervensi dalam penegakan hukum. Ia menilai KPK sengaja mendepak dirinya.
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," jelas Endar.
2. Brigjen Endar nilai pencopotan dirinya bertentangan dengan UU

Keputusan KPK mendepak dirinya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang. Endar menduga keputusan ini bersamaan dengan rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia.
"Untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law," ujar Endar.
3. Brigjen Endar harap laporannya ditindaklanjuti

Endar pun berharap laporannya ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Selain itu, ia berharap agar independensi penegak hukum tetap bertahan.
"Pengajuan laporan tertulis ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," ujar Endar.