Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan, penting untuk mengamankan saksi berinisial A lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus Afif Maulana (13) yang diduga tewas disiksa polisi.
Dalam kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga terlibat untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
"Kemen PPPA akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan semua langkah hukum dan perlindungan terhadap korban dapat berjalan dengan baik dan adil," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/7/2024).